Surat Edaran Penggunaan Dana BOS dan BOP untuk Pencegahan Covid-19

Kementerian Agama menerbitkan surat edaran untuk mengizinkan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudlatul Athfal (RA) untuk upaya mencegah penyebaran virus Korona (Covid-19). Hal ini ditegaskan oleh Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah A Umar. sesuai surat edaran yang di terbitkan untuk Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia. Edaran itu mengatur tentang Penggunaan Dana BOP RA dan BOS Madrasah dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19 di lingkungan RA dan Madrasah. Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun anggaran 2020, sepanjang masa darurat pencegahan penyebaran virus covid-19 dapat digunakan untuk : 1. Pembelian atau sewa sarana / perlengkapan / peralatan, atau pelaksanaan kegiatan yang diperlukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 antara lain. Sabun cuci tangan,antispetic, masker, dan sarana lainnya yang dapat menunjang pencegahan Covid-19. Pengadaan bahan kimia lainnya yang berfungsi untuk pencegahan Covid-19. Biaya transportasi dan honor bagi petugas kesehatan/petugas lain yang kompeten dalam rangka melakukan kegiatan pencegahan Covid-19,". membiayai sewa peralatan untuk kegiatan yang mendukung pencegahan covid-19, Membiayai sewa peralatan untuk kegiatan yang mendukung pencegahan covid-19, Membiayai kegiatan lain yang dapat menunjang upaya pencegahan Covid-19 di lingkungan RA dan madrasah. 2. Pembelian atau sewa sarana/perlengkapan/peralatan yang diperlukan untuk mendukung proses belajar-mengajar baik di madrasah maupun di rumah. Hal itu antara lain berupa: Penambahan alokasi kuota internet bagi RA dan madrasah yang memakai fixed-modem atau paket internet lainnya yang dapat menunjang pembelajaran jarak jauh. Pembelian/sewa Mobile Modem (termasuk kuota internet) berupa USB Modem atau paket data yang diperuntukan bagi guru dengan dengan jumlah modem dan paket data internet sesuai dengan kebutuhan. Pembelian/sewa Mobile Modem (termasuk paket data internet) berupa USB Modem bagi siswa tidak mampu sesuai dengan kebutuhan. Pembelian laptop atau Personal Computer (PC) sebatas untuk keperluan server e-learning yang diimplementasikan oleh madrasah. 3. Dana BOS Madrasah dan BOP RA juga bisa digunakan membiayai pelaksanaan kegiatan-kegiatan lainnya yang dapat menunjang upaya pencegahan Covid-19 di lingkungan RA dan Madrasah. Download Disini https://drive.google.com/file/d/1FS_w0DUfJ-nvJ_82IJR5-SdU03Ir1oXb/view.Surat Edaran Penggunaan Dana BOS dan BOP untuk Pencegahan Covid-19 semoga menjadi bantuan untuk Madrasah dalam mengembangkan pembelajaran berbasis online selama wabah Covid-19 belum meredah.
No comments :

No comments :

Post a Comment